SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN AJARAN 2026/2027


Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3/Kep.112/Disdikbud/2026, tanggal 26 Pebruari 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2026/2027 di UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

PENDAFTARAN

    KUOTA SPMB

  1. JalurPrestasi 25% (Prestasi TKA 12,5%, Prestasi Kejuaraan 12,5%)
  2. Jalur Afirmasi 30% (Afirmasi Domisili 20%, Afirmasi Desa Irisan 10%)
  3. Jalur Domisili 40%
  4. JalurMutasi 15% (Mutasi Pindah Tugas 10%, Anak Guru 5%)

    WAKTU PENDAFTARAN

  1. Penerimaan Murid Baru UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan Tahun 2026 dilakukan dalam dua gelombang, yaitu gelombang 1 untuk jalur Prastasi dan Afirmasi sedangkan gelombang 2 untuk jalur Domisili dan Mutasi
  2. Pendaftaran Gelombang 1 untuk Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi pada hari Senin-Rabu tanggal22- 24 Juni2026, mulaipukul 08.00 - 12.00 WIB. Batas akhir pencabutan berkas hari Rabu tanggal 24 Juni 2026
  3. Pendaftaran Gelombang 2 untuk Jalur Domisili dan Jalur Mutasi dilaksanakanpada hari Senin-Sabtu tanggal29 Junid. 03 Juli2026mulaipukul 08.00 - 12.00 WIB (kecuali hari Jum’atPukul 08.00 - 11.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas hari Sabtu tanggal 3 Juli 2026
  4. Informasi Pendaftaran dan Kelengkapan Format Pendaftaran bisa diperoleh dari situs resmi UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan, silahkan kunjungi situs kami di : http://smpn1gabuswetan.sch.id.
  5. Pendaftaran dilakukansecarakolektifatau
  6. MengisiFormulirPendaftaran (Format Terlampir).
  7. Melaksanakan Pendaftaran secara Daring dan Luring sesuai dengan Petunjuk di Mekanisme Pendaftaran.
  8. Panitia Pendaftaran akan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

     MEKANISME PENDAFTARAN

     Daring

  • Calon Murid Baru (CMB) didampingi Orangtua/Wali/Guru SD/operator mendaftar secara daring/ online di website  https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/ dan mencetak bukti pendaftaran;
  • CMB memilih satu Jalur penerimaan murid baru dan memilih satu sekolah tujuan;
  • Jalur Prestasi terbagi 2 yaitu: 1). Hasil nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 2). prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik;
  • Melengkapi data pendaftaran sesuai kenyataan;
  • CMB dapat membatalkan pendaftaran (cabut berkas) sampai hari terakhir pendaftaran dengan catatan:
  • CMB tidak dapat mendaftar kembali pada jalur yang sama di sekolah tujuan yang sama;
  • CMB dapat mendaftar kembali di sekolah tujuan yang sama namun pada jalur yang berbeda;
  • CMB yang membatalkan pendaftaran (cabut berkas) dapat mendaftar kembali ke sekolah tujuan yang berbeda pada semua jalur.

Luring

1. Setelah melakukan pendaftaran secara daring (online), calon murid didampingi Orangtua/ Wali/ Guru SD hadir ke sekolah yang dituju sesuai jadwal untuk penyerahan berkas pendaftaran (Jadwal penyerahan berkas diinformasikan pada saat melakukan pendaftaran Daring/Online).

2. Jika setelah pendaftaran ingin memindahkan sekolah tujuan maka waktu pencabutan berkas paling lambat pada hari terakhir pendaftaran di setiap gelombang.

PERSYARATAN PENDAFTARAN

PERSYARATAN UMUM

Calon Murid Kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :

  • Berusia paling tinggi 15 tahun (per 1 Juli tahun berjalan);
  • Mengisi formulir pendaftaran;
  • Surat Keterangan Lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A/ setara SD;
  • Lembar Validasi NISN dari laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ (contoh terlampir);
  • Screenshot/ tangkapan layar titik koordinat tempat tinggal (contoh terlampir);
  • Foto copy Akte Kelahiran;
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali;
  • Foto copy Ijazah MDA bagi yang sudah lulus, sebanyak 1 lembar dilegalisir;
  • Bagi yang belum atau sedang mengikuti MDA membuat Surat Keterangan sanggup mengikuti MDA sampai mendapatkan ijazah;
  • Surat Keterangan Bisa Membaca Al-Qur’an dari Kepala Madrasah;
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal;
  • MenyerahkanSuratKeteranganTanggungJawabMutlak Orang Tua/WaliCalonMurid tentang keaslian dokumen;
  • Penempatan domisili Murid dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali paling terakhir per tanggal 01 Juli 2025.
  • Calon Murid baru lulusan tahun lalu pada tahun ajaran 2024/2025 dan sebelumnya harus menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari Desa setempat;
  • Pendaftaransecarakolektifmenggunakan format DaftarKolektif (Contoh Format Terlampir);
  • Semuapersyaratandimasukkandalam Map :
  • Warna MERAH untukJalurDomisili,
  • Warna KUNING untukJalur Afirmasi,
  • Warna HIJAU untukJalur Mutasi.
  • Warna BIRU untukJalur Prestasi,

    PERSYARATAN KHUSUS

    JALUR PRESTASI

  • Hasil Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) : Menyerahkan Foto copy Sertifikat TKA sebanyak 1 lembar dilegalisir.
  • Prestasi Akademik dibidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya (Hafidz Qur’an) serta pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
  • Memperlihatkansertifikat/penghargaanasli;
  • Menyerahkansurat pertanggungjawaban mutlak prestasi (contoh format terlampir).
  • Prestasi Non Akademik
  • Memperlihatkansertifikat/penghargaanasli;
  • Menyerahkansurat pertanggungjawaban mutlak prestasi (contoh format terlampir).

JALUR AFIRMASI

Menyerahkan lampiran data salinan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendali sosial, yaitu:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Kartu Program KeluargaHarapan (PKH).

JALUR DOMISILI

Memiliki KK terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.

JALUR    MUTASI   DAN   ANAK GURU/TU

(TENAGA PENDIDIK ATAU KEPENDIDIKAN)

  • Jalur Mutasi
  • Menyerahkan Surat Penugasan daripimpinantempat orang tuabertugas/pejabat yang berwenang dan surat keterangan pindah domisili;
  • Surat Penugasan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Jalur Anak Guru/TU (Tenaga Pendidik atau Kependidikan)
  • Menyerahkan Surat Penugasan sebagai Guru/TU (Tenaga Pendidik atau Kependidikan)

SELEKSI

Jalur Afirmasi

  1. Seleksi jalur afirmasi untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan;
  2. Seleksi jalur afirmasi desa tertentu untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP memprioritaskan besarnya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan;
  3. JikacalonMuridmemilikiskorjarak yang sama, makapenempatanberdasarkan usia yang lebih tua dan jika usia masih sama maka penempatan berdasarkan yang mendaftarlebihawal;
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.

 Jalur Domisili

1. Seleksi jalur Domisili untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah Domisili yang ditetapkan;

  1. PenempatandilakukanberdasarkanpemeringkatanjaraksesuaidenganDomisili yang telah
  2. JikacalonMuridmemilikiskorjarak yang sama, makapenempatanberdasarkan usia yang lebih tua dan jika usia masih sama maka penempatan berdasarkan yang mendaftarlebih

Jalur Prestasi

  1. Seleksi jalurprestasididasarkanpada peringkat nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA);
  2. Seleksi jalur prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik didasarkan pada peringkat skor total nilai prestasi pada jalur perlombaan berdasarkan nilai sertifikat kejuaraan (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran);
  3. Jika calon Murid memiliki skor prestasi yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan;
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur prestasi akademik untuk nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dialihkan ke jalur prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik atau sebaliknya;
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.

 Jalur Mutasi

1. Seleksi jalur Mutasi untuk calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah Domisili yang ditetapkan;

2. Penempatandilakukanberdasarkanpemeringkatanjaraksecara online sesuaidenganDomisili yang telah

3. JikacalonMuridmemilikiskorjarak yang sama, makapenempatanberdasarkan usia yang lebih tua dan jika usia masih sama maka penempatan berdasarkan yang mendaftarlebih

4. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.

PENGUMUMAN

Pengumuman hasil penempatan Gelombang 1 (Jalur Prestasi dan Afirmasi) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026, dan Gelombang 2 (Jalur Domisili dan Mutasi) pada hari Senin 6 Juli 2026.

DAFTAR ULANG

  1. Daftarulang Gelombang 1 (Jalur Prestasi dan Afirmasi) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026, dan Gelombang 2 (Jalur Domisili dan Mutasi) pada hari Selasa-Kamis, 7-9 Juli 2026.
  2. Daftarulangmembawasurat keterangan
  3. Apabilasampaidenganbatasakhirwaktudaftarulang, CalonMuridtidakmelakukandaftarulangdianggapmengundurkan
  4. Daftar Ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan

 LAIN LAIN

  1. UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan akan menerima Murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 sebanyak 320 siswa dalam 10 rombongan belajar dengan masing-masing rombel sebanyak 32 siswa;
  2. CalonMurid yang sudahmendaftarbaikpilihansatumaupunpilihanduatidakdibenarkanmengubahpilihansatuanpendidikan yang menjadipilihannya;
  3. Hal-hal lain yang belumtercantumdalampemberitahuaninibiaslangsungditanyakankepadapanitia SPMB.

 

Narahubung :

Agus, S.Pd. (085772339949)

Warsono, S.Pd. (083824376484)

Ono Darsono Dahuri, S.Pd. (085324308114)

Share SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN AJARAN 2026/2027 via
©2017 - 2027 smpn1gabuswetan.sch.id, All Rights Reserved