SPMB SMPN 1 Gabuswetan Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3/Kep.98/Dikbud/2025, tanggal 28 April 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2025/2026 di UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
PENDAFTARAN
1. KUOTA SPMB
- Jalur Prestasi minimal 25%
- Jalur Afirmasi minimal 30%
- Jalur Domisili minimal 40%
- Jalur Mutasi maksimal 5%
- WAKTU PENDAFTARAN
- Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 1 Gabuswetan Tahun 2025 dilakukan dalam dua gelombang, yaitu gelombang 1 untuk jalur Prastasi dan Afirmasi sedangkan gelombang 2 untuk jalur Domisili dan Mutasi
- Pendaftaran Gelombang 1 untuk Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi pada hari Senin-Rabu tanggal 23 - 25 Juni 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Batas akhir pencabutan berkas hari Rabu tanggal 25 Juni 2025
- Pendaftaran Gelombang 2 untuk Jalur Domisili dan Jalur Mutasi dilaksanakan pada hari Senin-Sabtu tanggal 30 Juni d. 05 Juli 2025 mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB (kecuali hari Jum’at Pukul 08.00 - 11.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025
- Informasi Pendaftaran dan Kelengkapan Format Pendaftaran bisa diperoleh dari situs resmi UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan, silahkan kunjungi situs kami di : http://smpn1gabuswetan.sch.id.
- Pendaftaran dilakukan secara kolektif atau
- Mengisi Formulir Pendaftaran (Format Terlampir).
- Melaksanakan Pendaftaran secara Daring dan Luring sesuai dengan Petunjuk di Mekanisme Pendaftaran.
- Panitia Pendaftaran akan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
- MEKANISME PENDAFTARAN
Daring
- Calon Murid Baru (CMB) didampingi Orangtua/Wali-/Guru SD/operator mendaftar secara daring/ di website https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/ dan mencetak bukti pendaftaran;
- CMB memilih satu Jalur penerimaan murid baru dan memilih satu sekolah tujuan;
- Jalur Prestasi terbagi 2 yaitu: 1). Prestasi akademik nilai rapor dan 2. prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik;
- Melengkapi data pendaftaran sesuai kenyataan;
- CMB dapat membatalkan pendaftaran (cabut berkas) sampai hari terakhir pendaftaran dengan catatan:
- CMB tidak dapat mendaftar kembali pada jalur yang sama di sekolah tujuan yang sama;
- CMB dapat mendaftar kembali di sekolah tujuan yang sama namun pada jalur yang berbeda;
- CMB yang membatalkan pendaftaran (cabut berkas) dapat mendaftar kembali ke sekolah tujuan yang berbeda pada semua jalur.
Luring
Setelah melakukan pendaftaran secara daring (online), calon murid didampingi Orangtua/ Wali/ Guru SD hadir ke sekolah yang dituju sesuai jadwal untuk penyerahan berkas pendaftaran (Jadwal penyerahan berkas diinformasikan pada saat melakukan pendaftaran Daring/Online).
- Jika setelah pendaftaran ingin memindahkan sekolah tujuan maka waktu pencabutan berkas paling lambat pada hari terakhir pendaftaran di setiap gelombang.
- PERSYARATAN PENDAFTARAN PERSYARATAN UMUM
Calon Murid Kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :
- Berusia paling tinggi 15 tahun (per 1 Juli tahun berjalan);
- Mengisi formulir pendaftaran;
- Surat Keterangan Lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A/ setara SD;
- Lembar Validasi NISN dari laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ (contoh terlampir);
- Screenshot/ tangkapan layar titik koordinat tempat tinggal (contoh terlampir);
- Foto copy Akte Kelahiran;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali;
- Foto copy Ijazah MDA bagi yang sudah lulus, sebanyak 1 lembar dilegalisir;
- Bagi yang belum atau sedang mengikuti MDA membuat Surat Keterangan sanggup mengikuti MDA sampai mendapatkan ijazah;
- Surat Keterangan Bisa Membaca Al-Qur’an dari Kepala Madrasah;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal;
- Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon Murid tentang keaslian dokumen;
- Penempatan domisili Murid dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali paling terakhir per tanggal 01 Juli 2024.
- Calon Murid baru lulusan tahun lalu pada tahun ajaran 2023/2024 dan sebelumnya harus menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari Desa setempat;
- Pendaftaran secara kolektif menggunakan format Daftar Kolektif (Contoh Format Terlampir);
- Semua persyaratan dimasukkan dalam Map :
- Warna MERAH untuk Jalur Domisili,
- Warna KUNING untuk Jalur Afirmasi,
- Warna HIJAU untuk Jalur Mutasi.
- Warna BIRU untuk Jalur Prestasi,
PERSYARATAN KHUSUS JALUR PRESTASI
- Prestasi Akademik Nilai Rapor
Menyerahkan Surat Keterangan Prestasi Akademik untuk nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dijumlahkan dan dibuat peringkat (contoh format terlampir).
- Prestasi Akademik dibidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya (Hafidz Qur’an) serta pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
- Memperlihatkan sertifikat/penghargaan asli;
- Menyerahkan surat pertanggungjawaban mutlak prestasi (contoh format terlampir).
- Prestasi Non Akademik
- Memperlihatkan sertifikat/penghargaan asli;
- Menyerahkan surat pertanggungjawaban mutlak prestasi (contoh format terlampir).
PERSYARATAN KHUSUS JALUR AFIRMASI
Menyerahkan lampiran data salinan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendali sosial, yaitu:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
PERSYARATAN KHUSUS JALUR DOMISILI
Memiliki KK terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.
PERSYARATAN KHUSUS JALUR MUTASI DAN ANAK GURU/TU
(TENAGA PENDIDIK ATAU KEPENDIDIKAN)
- Jalur Mutasi
- Menyerahkan Surat Penugasan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang dan surat keterangan pindah domisili;
- Surat Penugasan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Jalur Anak Guru/TU (Tenaga Pendidik atau Kependidikan)
- Menyerahkan Surat Penugasan sebagai Guru/TU (Tenaga Pendidik atau Kependidikan)
PENEMPATAN
Jalur Domisili
- Penempatan dalam Domisili didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon Murid baru ke sekolah yang dipilihnya.
- Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan Domisili yang telah
- Jika calon Murid memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tua dan jika usia masih sama maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih
JalurAfirmasi
- Penempatan dalam Jalur Afirmasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon Murid baru kesekolah yang dipilihnya.
- Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan Domisili yang telah
- Jika calon Murid memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tua dan jika usia masih sama maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih
Jalur Mutasi
- Penempatan dalam Domisili terdekat berdasarkan Jalur Mutasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon Murid baru kesekolah yang dipilihnya.
- Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online sesuai dengan Domisili yang telah
- Jika calon Murid memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tua dan jika usia masih sama maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih
Jalur Prestasi
- Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).
- Calon Murid peraih prestasi yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, MTQ), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat diterima langsung sebagai Murid baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya (Tabel Prestasi).
- Jika calon Murid memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak Domisili terdekat dari
PENGUMUMAN
Pengumuman hasil penempatan Gelombang 1 (Jalur Prestasi dan Afirmasi) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, dan Gelombang 2 (Jalur Domisili dan Mutasi) pada hari Senin 7 Juli 2025.
DAFTAR ULANG
- Daftar ulang Gelombang 1 (Jalur Prestasi dan Afirmasi) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, dan Gelombang 2 (Jalur Domisili dan Mutasi) pada hari Selasa-Kamis, 8-10 Juli 2025.
- Daftar ulang membawa surat keterangan
- Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, Calon Murid tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan
- Daftar Ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan
LAIN LAIN
- UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan akan menerima Murid baru Tahun Ajaran 2025/2026 sebanyak 320 siswa dalam 10 rombongan belajar dengan masing-masing rombel sebanyak 32 siswa;
- Calon Murid yang sudah mendaftar baik pilihan satu maupun pilihan dua tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya;
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini bias langsung ditanyakan kepada panitia SPMB.