PPDB SMPN 1 Gabuswetan Tahun Ajaran 2024/2025


 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Nomor : 400.3/Kep.41-Sekret, tanggal 19 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Oleh karena itu UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan sebagai salah satu sekolah di lingkungan kabupaten Indramayu menginformasikan hal-hal sebagai berikut :

1. PENDAFTARAN
a. Waktu
1) Pendaftaran Jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua Selasa – Senin, 25 Juni – 01 Juli 2024 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB).
2) Pendaftaran Jalur Prestasi Selasa – Rabu, 02 – 03 Juli 2024 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB). Jalur prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
3) Panitia PPDB di setiap SMP melaporkan jumlah perkembangan pendaftar ke Dinas Pendidikan melalui Seksi Peserta Didik Bidang Pembinaan SMP setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

b. Mekanisme
1) Daring : Sekolah yang telah mampu menyediakan fasilitas jaringan di Sekolahnya, pendaftaran PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme daring atau online. Namun sekolah
menyediakan layanan pendampingan, khusus bagi pendaftar yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring tersebut, dengan menyediakan posko PPDB, untuk membantu mengunggah dokumen persyaratan PPDB serta informasi lainnya.
2) Luring :
a) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
b) Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen
aslinya.
c) Fotokopi dokumen harus dilegalisir oleh instansi terkait.

c. Persyaratan
1) Persyaratan Umum
Calon Peserta Didik kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi
persyaratan administrasi meliputi:
a) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
b) Menyerahkan foto copy Ijazah SD/MI sederajat yang dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Lulus;
c) Menyerahkan foto copy Ijazah MDA. Jika belum memiliki ijazah MDA maka Orangtua membuat surat pernyataan siap mengikuti MDA atau jika sedang mengikuti MDA maka membuat surat keterangan sedang mengikuti MDA yang ditandatangani oleh Kepala MDA;
d) Menyerahkan foto copy kartu tanda penduduk orang tua;
e) Menyerahkan foto copy kartu keluarga;
f) Menyerahkan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
g) Menyerahkan surat pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik, menyatakan dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai peraturan perundang-undangan. (contoh surat pernyataan terlampir)
h) Penetapan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir pertanggal 1 Juli 2023
i) Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak zonasi terdekat dari tempat tinggal ke sekolah.
j) Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
k) Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri (WNA dan WNI) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2) Persyaratan Khusus
a) Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik;


b) Jalur Zonasi
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
3) KK hilang atau rusak.
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
1) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
2) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya


c) Jalur Afirmasi
a. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial; atau
3) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
b. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
c. Bagi Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (Penyandang Disabilitas) dibuktikan dengan:
1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter
spesialis;
2) surat keterangan dari psikolog; dan/atau 3) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
d) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Peserta Didik
a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan :
1) surat penugasan dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan; dan
2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
b. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
c. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.

e) Jalur Prestasi
a. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
2) prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
b. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
c. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1) sains;
2) teknologi;
3) riset; dan/atau
4) inovasi.
d. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
1) seni budaya; dan/atau
2) olahraga,
tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.
Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
e. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d memiliki kriteria sebagai berikut:
1) minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan
2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
f. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya.
g. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
h. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
i. Poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional dapat dilihat pada lampiran 2 keputusan ini.


2. SELEKSI PPDB
a. Panitia PPDB yang dibentuk pada setiap sekolah melakukan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang:
1) diunggah dalam aplikasi PPDB online; atau
2) diserahkan kepada panitia PPDB sekolah.
b. Panitia PPDB melakukan verifikasi dan validasi terhadap:
1) keabsahan KK;
2) dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
3) surat keterangan sebagai Penyandang Disabilitas;
4) surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
5) keterangan domisili (cukup dengan KK);
6) surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan;
7) rapor dan surat keterangan peringkat rapor; atau
8) sertifikat prestasi akademik atau non-akademik.
Bentuk format surat pernyataan dari orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam angka 4) terlampir.
c. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen maupun lapangan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, Panitia PPDB dapat melibatkan :

 

e. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelaku dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. Seleksi jalur prestasi dilakukan jika terdapat sisa kuota dari seleksi pada jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua/wali.
g. Dalam seleksi jalur prestasi, sekolah dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi dengan mengidentifikasi keberlangsungan penyelenggaraan kompetisi melalui berbagai media
dan/atau mengakses laman https://simt.kemdikbud.go.id atau https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ terhadap sertifikat kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/ Kementerian/ lembaga pemerintah/ lembaga lainnya.
h. Dalam melaksanakan mekanisme PPDB luring, seleksi PPDB dilakukan oleh panitia PPDB sekolah dengan:
1) verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran;
2) pendataan calon peserta didik yang memenuhi syarat jalur dan telah lolos verifikasi;
3) membuat peringkat berdasarkan jalur yang dipilih oleh calon peserta didik; dan
4) melaporkan kelebihan atau kekurangan daya tampung kepada Dinas Pendidikan
i. Ketentuan seleksi PPDB pada SMP sebagai berikut:
1) Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah zonasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
2) Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah zonasi
yang ditetapkan.
3) Seleksi jalur Perpindahan Orangtua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak/radius tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam/luar wilayah zonasi yang ditetapkan.
4) Jika jarak/radius tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan administrasi wilayah yang sama dengan
Sekolah.
5) Jika jarak/radius tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama dan dalam administrasi wilayah yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
6) Jika usia calon peserta didik sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung memprioritaskan yang daftar lebih dulu (sesuai nomor urut pendaftaran).
7) Seleksi jalur prestasi didasarkan pada peringkat skor total nilai prestasi rapor dan pada jalur perlombaan berdasarkan nilai sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).
8) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili Kabupaten di bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, PENTAS PAI), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah raga serta Kementerian Agama, mengikuti Tabel Prestasi.
9) Jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka menggunakan ketentuan pada huruf d,e dan f
j. Pengumuman hasil seleksi SMP meliputi:
1) calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi; dan
2) calon peserta didik yang tidak lolos seleksi.
k. Calon peserta didik yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
l. Calon peserta didik yang tidak lolos terdiri dari:
1) calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
2) calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
m.Calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 2) merupakan calon peserta didik
cadangan.


3. PENGUMUMAN PENETAPAN PESERTA DIDIK
a. Pengumuman penetapan peserta didik merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran PPDB.
b. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
c. Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b berjumlah paling banyak sama dengan
daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.
d. Selain mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dapat diakses oleh masyarakat.
f. Pengumuman hasil seleksi PPDB pada tanggal 8 Juli 2024.

4. DAFTAR ULANG
a. Daftar ulang dilakukan tanggal 9 - 11 Juli 2024, oleh calon
peserta didik baru (didampingi orangtua/wali) yang telah diterima di sekolah.
b. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
c. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
d. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri (ada surat pernyataan pengunduran diri dari orangtua) sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam/ luar wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
e. Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang:
1) tidak diumumkan oleh Panitia sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
2) bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
3) tidak melakukan daftar ulang
f. Pada semua tahapan pelaksanaan PPDB mulai dari Pendaftaran s.d. Daftar Ulang sebagaimana diuraikan diatas tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.


5. HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
Hari pertama masuk sekolah peserta didik SMP pada tanggal 15 Juli 2024.

Itulah informasi tentang PPDB UPTD SMPN 1 Gabuswetan. Bagi Anda yang membutuhkan Surat Edaran PPDB Nesaga Tahun Ajaran 2024/2025 yang dilengkapi dengan format-format :
Format K-1 Formulir Pendaftaran PPDB
Format K-2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru
Format K-3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Kelurahan/Kecamatan Pendaftar Jalur Afirmasi
Format K-4 Surat Tanggung Jawab Mutlak Pejabat Instansi/Organisasi
silakan download di sini

Form Pendaftaran Kolektif (Dakol) silakan download di sini

 

Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map :
- Warna Merah untuk Jalur Zonasi
- Warna Kuning untuk jalur Afirmasi
- Warna Hijau untuk jalur Perpindahan orang tua
- Warna biru untuk jalur prestasi

Share PPDB SMPN 1 Gabuswetan Tahun Ajaran 2024/2025 via
©2017 - 2026 smpn1gabuswetan.sch.id, All Rights Reserved