PPDB SMPN 1 Gabuswetan Tahun Ajaran 2023/2024
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Nomor : 4221/Kep.40-Sekret, tanggal 9 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2023/2024 di UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
A. PENDAFTARAN
1. KUOTA PPDB
a. Jalur Zonasi minimal 50%,
b. Jalur Afirmasi minimal 20%,
c. Jalur Prestasi minimal 25%,
d. Jalur PerpindahanTugas Orang Tua Siswa maksimal 5%.
2. WAKTU PENDAFTARAN
a. Pendaftaran untuk semua jalur dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 s.d. 3 Juli 2023 mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB kecuali Jum’at Pukul 08.00 - 11.00 WIB.
b. Pendaftaran bisa pula dilakukan secara daring/online, silahkan kunjungi situs resmi UPTD SMPN 1 Gabuswetan (http://smpn1gabuswetan.sch.id).
c. Pendaftaran dilakukan secara kolektif atau perorangan.
d. Mengisi Formulir Pendaftaran (Format Terlampir).
e. Panitia Pendaftaran akan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak
waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
3. PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
a. PERSYARATAN UMUM
Calon Peserta Didik Kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :
1) Mengisi formulir pendaftaran (Format K-1);
2) Surat Keterangan Lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A / setara SD;
3) Foto copy Akte Kelahiran;
4) Foto copy Kartu Keluarga (KK);
5) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali;
6) Foto copy Kartu NISN;
7) Foto copy Ijazah DTA bagi yang sudah lulus, sebanyak 1 lembar dilegalisir;
8) Bagi yang belum atau sedang mengikuti DTA membuat Surat Keterangan sanggup mengikuti DTA dari Kepala DTA (Format B-2);
9) Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal;
10) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik (Format K-2);
11) Penempatan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali paling terakhir per tanggal 22 Juni 2022.
12) Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada per tanggal 1 Juli 2023 dan belum menikah tercatat di KUA;
13) Calon peserta didik baru lulusan tahun lalu pada tahun ajaran 2022/2023 dan sebelumnya harus menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari POLRI setempat;
14) Bagi Lulusan SD/MI/ SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A/ setara SMP tahun lalu pada Tahun Ajaran 2022/2023 dan sebelumnya, pendaftaran dilakukan perorangan;
15) Pendaftaran secara kolektif menggunakan format Daftar Kolektif (Terlampir);
16) Semua persyaratan dimasukkan dalam Map :
- Warna MERAH untuk Jalur Zonasi,
- Warna KUNING untuk Jalur Afirmasi,
- Warna BIRU untuk Jalur Prestasi,
- Warna HIJAU untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
b. PERSYARATAN KHUSUS JALUR ZONASI (FORMAT K-1 dan K-2)
c. PERSYARATAN KHUSUS JALUR AFIRMASI (FORMAT K-1, K-2 dan K-3)
Menyerahkan lampiran data salinan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendali sosial, yaitu:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
d. PERSYARATAN KHUSUS JALUR PRESTASI (FORMAT K-1, K-2 dan K-4)
Prestasi Akademik dan Non Akademik Serta Hasil Perlombaan
1) Memperlihatkan sertifikat/penghargaan asli;
2) Menyerahkan salinan sertifikat/surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal;
3) Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kecamatan, kota, provinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
e. PERSYARATAN KHUSUS JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (Format K-1 dan K-2)
1) Menyerahkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang;
2) Menyerahkan surat tanggungjawab mutlak orang tua/wali
B. PENEMPATAN
1. Jalur Zonasi
a) Penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
2. JalurAfirmasi
a) Penempatan dalam Jalur Afirmasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru kesekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
3. Jalur Prestasi
a) Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).
b) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, MTQ), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat diterima langsung sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya (Tabel Prestasi).
c) Jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak zonasi terdekat dari sekolah.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a) Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru kesekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
C. PENGUMUMAN
Pengumuman hasil penempatan pada tanggal 4 Juli 2023.
D. DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang tanggal 5 s.d.10 Juli 2023.
2. Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima.
3. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, Calon Peserta Didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
4. Daftar Ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan Keuangan.
E. LAIN LAIN
1. UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan akan menerima peserta didik baru Tahun Ajaran 2023/2024 sebanyak 320 siswa dalam 10 rombongan belajar dengan masing-masing rombel sebanyak 32 siswa;
2. Calon peserta didik yang sudah mendaftar baik pilihan satu maupun pilihan dua tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya;
3. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini bias langsung ditanyakan kepada panitia PPDB.
Bagi Anda yang membutuhkan Surat Edaran PPDB Nesaga Tahun Ajaran 2023/2024 yang dilengkapi dengan format K-1, K-2, K-3, dan K-4 silakan download di sini
Form Pendaftaran Kolektif silakan download di sini
Pendaftaran Online klik di sini
Share PPDB SMPN 1 Gabuswetan Tahun Ajaran 2023/2024 via