Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 1 Gabuswetan Tahun Pelajaran 2021/2022
Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Nomor : 422.1/KEP.23-DISDIK, tanggal 26 April 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2021/2022.
Dengan ini kami beritahukan bahwa pendaftaran calon siswa/peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk SMP Negeri 1 Gabuswetan dilaksanakan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021.
Adapaun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Indramayu Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMP Negeri 1 Gabuswetan, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
A. PENDAFTARAN
1. KUOTA PPDB SMP
a. Jalur Zonasi minimal 50% ;
b. Jalur Afirmasi minimal 15% ;
c. Jalur Prestasi maksimal 30%.
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Siswa maksimal 5%.
2. WAKTU PENDAFTARAN
a. Pendaftaran untuk semua jalur dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 s.d 3 Juli 2021 mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB kecuali Jum’at Pukul 08.00 - 11.00 WIB.
b. Pendaftaran dilakukan secara daring/online, silahkan kunjungi situs resmi SMPN 1 Gabuswetan (http://smpn1gabuswetan.sch.id) untuk pengumpulan dan verifikasi berkas secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Pandemi Covid-19.
c. Dilakukan secara kolektif atau perorangan.
d. Mengisi Formulir Pendaftaran (Format Terlampir).
e. Panitia Pendaftaran akan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
3. PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
a. PERSYARATAN UMUM
Calon Peserta Didik Kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :
1) Mengisi formulir pendaftaran (Format K-1)
2) Surat Keterangan Lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A / setara SD
3) Foto copy Akte Kelahiran Akte Kelahiran
4) Foto copy Kartu Keluarga (KK);
5) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali;
6) Foto copy Kartu NISN;
7) Foto copy Ijazah MDA bagi yang sudah lulus, sebanyak 1 lembar dilegalisir;
8) Bagi yang belum atau sedang mengikuti MDA membuat Surat Keterangan sanggup mengikuti MDA dari Kepala MDA (Format B-2);
9) Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal;
10) Menyerahkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik (Format K-2);
11) Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022 belum menikah tercatat di KUA;
12) Calon peserta didik baru lulusan tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya harus menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari POLRI setempat;
13) Bagi Lulusan SD/MI/ SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A/ setara SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya, pendaftaran dilakukan perorangan;
14) Pendaftaran secara kolektif menggunakan format Daftar Kolektif (Terlampir);
15) Semua persyaratan dimasukkan dalam Map :
- Warna MERAH untuk Jalur Zonasi,
- Warna KUNING untuk Jalur Afirmasi,
- Warna BIRU untuk Jalur Prestasi,
- Warna HIJAU untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
b. PERSYARATAN KHUSUS JALUR ZONASI (FORMAT K-1 dan K-2)
c. PERSYARATAN KHUSUS JALUR AFIRMASI (FORMAT K-1, K-2 dan K-3)
Menyerahkan lampiran data salinan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendali sosial, yaitu:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
d. PERSYARATAN KHUSUS JALUR PRESTASI (FORMAT K-1, K-2 dan K-4)
Prestasi Akademik dan Non Akademik Serta Hasil Perlombaan
1) Memperlihatkan sertifikat/penghargaan asli;
2) Menyerahkan salinan sertifikat/surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal;
3) Menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kecamatan, kota, provinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara,pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
e. PERSYARATAN KHUSUS JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (Format K-1 dan K-2)
1) Menyerahkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang;
2) Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali
B. PENEMPATAN
1. Jalur Zonasi
a) Penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
2. Jalur Afirmasi
a) Penempatan dalam Jalur Afirmasi didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
3. Jalur Prestasi
a) Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama (tata cara perhitungan skor dapat dilihat pada lampiran).
b) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, MTQ), atau prestasi sejenis dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Agama, dapat DITERIMA LANGSUNG sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya (Tabel Prestasi).
c) Jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak zonasi terdekat dari sekolah.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a) Penempatan dalam zonasi terdekat berdasarkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua didasarkan pada pemeringkatan skor jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
b) Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak secara online sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
c) Jika calon peserta didik memiliki skor jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
C. PENGUMUMAN
Pengumuman hasil penempatan pada tanggal 5 Juli 2021.
D. DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang tanggal 6 s.d. 10 Juli 2021
2. Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima.
3. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, Calon Peserta Didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
E. LAIN LAIN
1. SMP Negeri 1 Gabuswetan akan menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 sebanyak 352 siswa dalam 11 rombongan belajar dengan masing-masing rombel sebanyak 32 siswa;
2. Calon peserta didik yang sudah mendaftar baik pilihan satu maupun pilihan dua tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya;
3. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini bisa langsung ditanyakan kepada panitia PPDB.
Bagi Anda yang membutuhkan berkas-berkas PPDB SMPN 1 Gabuswetan tahun pelajaran 2021/2022 silakan klik di bawah ini :
Surat Edaran PPDB SMPN 1 Gabuswetan Tahun Pelajaran 2021/2022
Format-format PPDB SMPN 1 Gabuswetan silakan klik di sini
Format Pendaftaran Secara Kolektif silakan download di sini
Berikut link Pendaftaran Peserta Didik Baru SMPN 1 Gabuswetan Tahun Pelajaran 2021/2022 klik di sini
Share Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 1 Gabuswetan Tahun Pelajaran 2021/2022 via